liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
bosswin168 login
bosswin168 login
bosswin168 rtp
bosswin168 login
bosswin168 link alternatif
boswin168
bocoran rtp bosswin168
bocoran rtp bosswin168
slot online bosswin168
slot bosswin168
bosswin168 slot online
bosswin168
bosswin168 slot viral online
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
lotus138
bosswin168
bosswin168
maxwin138
master38
master38
master38
mabar69
mabar69
mabar69
mabar69
master38
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
cocol77
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
ronin86
cocol77
cocol77
cocol77
maxwin138
5 Cara Cek Pajak Motor Online

Membayar pajak merupakan kewajiban setiap pemilik kendaraan angkutan, salah satunya sepeda motor. Aturan ini tertuang dalam UU No. 28 Tahun 2009 yang menyebutkan bahwa subjek pajak kendaraan bermotor adalah orang pribadi atau badan yang memiliki dan/atau mengoperasikan kendaraan bermotor.

“Wajib Pajak Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau badan yang memiliki kendaraan bermotor,” bunyi Pasal 4 UU Nomor 28 Tahun 2009 ayat 2.

Meski sudah memiliki peraturan perundang-undangan, masih ada beberapa pengemudi yang lalai membayar pajak melewati tanggal yang ditetapkan. Akibatnya, mereka harus membayar denda yang tidak murah. Padahal, nominal denda akan terus meningkat jika tidak dikendalikan.

Agar tidak terkena denda, penting bagi pengemudi untuk mengetahui kapan jatuh tempo dan membayar pajak tepat waktu. Cek pajak motor online bisa jadi pilihan jika ingin lebih praktis.

Cara cek pajak motor online dapat dilakukan dengan beberapa cara seperti melalui website masing-masing daerah, aplikasi pajak, layanan SMS Samsat, atau melalui aplikasi Tokopedia dan Bukalapak.

1. Cek Pajak Motor Online Melalui Website

Berikut website untuk cek pajak kendaraan online di setiap provinsi:

Wilayah situs web Informasi DKI Jakarta https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/ Lengkapi kolom nomor, huruf, NIK (opsional), dan centang kolom captcha. Jawa Barat https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/ Lengkapi nomor kolom, warna TNKB dan kode captcha. Jawa Tengah https://bapenda.jatengprov.go.id/info-kendaraan-bermotor/ Isi kolom nomor. Jawa Timur https://info.dipendajatim.go.id/index.php?page=info_pkb Isikan angka dan masukkan kode captcha. Yogyakarta http://bpka.jogjaprov.go.id/samsat/index.php?option=com_content&view=article&id=178&Itemid=221 Review pajak dapat dilakukan dengan mendownload aplikasi review pajak yang tersedia di website. Aceh https://esamsat.acehprov.go.id/ Isi 4 kolom yang terdiri dari nomor polisi (nomor dan huruf), NIK, dan nomor rangka. Riau https://badanpendapatan.riau.go.id/infopajak/ Lengkapi nomor dan nomor rangka kendaraan. Kep. Riau http://rtmcpoldakepri.com/formasi-pajak-kendaraan-bermotor/ Masukkan nomor kendaraan Anda. Jambi http://jambisamsat.net/infopkb.html Isikan nomor kamar, nama pemilik, masa berlaku PKB, dan masa berlaku STNK. Sumatera Barat https://dpkd.sumbarprov.go.id/info-pkb.html Isikan nomor kendaraan anda. Sumsel http://bapenda.sumselprov.go.id/ Klik kolom “Lainnya” di samping keterangan Informasi Pajak Kendaraan Anda. Kemudian, lengkapi informasi yang diminta. Lampung http://pkb.bapenda.lampungprov.go.id/pkb/ Lengkapi nomor, nomor urut, dan kode captcha. Bali https://portal.bpdbali.id/infosamsat/ Isikan nomor kolom, NIK, dan nomor rangka. Kalimantan Timur http://simpator.kaltimprov.go.id/cari.php Isikan nomor kamar kendaraan anda. NTB https://esamsat.ntbprov.go.id/ Isikan nomor polisi, NIK, 5 digit terakhir nomor rangka dan kode captcha. Sulsel https://bapendasulsel.web.id/v1/sms-info-pajak-kendaraan/ Untuk mendapatkan informasi pajak kendaraan, pemilik kendaraan diminta mengirimkan pesan ke nomor 99250 dengan format ketik: Sulses (spasi) DD / Kode nomor (spasi ) DP/DW (spasi) belakang (spasi) kota sesuai STNK. Contoh : Sulawesi Selatan DD 6464 KK Makassar kemudian kirim ke 99250. Sulawesi Utara http://dispenda.sulutprov.go.id/index.php?page=cekpajak Isikan nomor kamar, warna plat, dan kode captcha. Maluku Utara https://cekpajak.com/maluku-utara Isi kolom nomor, 5 digit terakhir nomor rangka, dan pilih wilayah.

2. Cek Pajak Motor Online Melalui Aplikasi

Cek pajak motor online juga bisa dilakukan melalui aplikasi resmi pajak. Langkah-langkah yang harus dilakukan untuk melakukan pengecekan pajak kendaraan secara online melalui aplikasi adalah:

Berikan nomor plat kendaraan yang ingin diperiksa pajaknya. Download aplikasi cek pajak kendaraan di smartphone Anda. Pilih area tempat kendaraan berada. Masukkan nomor plat kendaraan. Selanjutnya akan ditampilkan informasi mengenai tanggal jatuh tempo pajak.

Cara diatas bisa digunakan oleh setiap pemilik kendaraan hampir di seluruh pelosok Indonesia. Kecuali untuk daerah yang belum ada e-samsat.

3. Cek Pajak Motor melalui Layanan SMS Samsat

Selain website dan aplikasi resmi, Samsat juga menyediakan layanan SMS bagi pengemudi yang ingin mengecek pajak kendaraannya. Dengan layanan ini, pemilik kendaraan akan diberikan informasi status pajaknya melalui SMS.

Meski sudah mulai ditinggalkan, masih ada beberapa daerah yang menyediakan layanan SMS ini seperti di Jawa Barat. Berikut format review pajak motor via SMS di Jawa Barat:

Jenis : Keterangan (spasi) untuk kode plat/nomor polisi/kode seri plat motor/warna motor. Contoh: Informasi E/1234/SAL/Hitam. Selanjutnya kirim pesan ke 08112119211 dan tunggu balasan minimal 5 menit setelah proses pengiriman pesan selesai. Kemudian, pemilik kendaraan akan menerima pesan balasan yang berisi jumlah nominal pajak dan tanggal jatuh tempo.

4. Cek Pajak Motor Online di Tokopedia

Untuk beberapa daerah seperti Jawa dan Riau, e-commerce Tokopedia menyediakan fitur e-Samsat yang dapat digunakan untuk mengecek status pajak kendaraan. Selain itu, cara ini juga bisa digunakan untuk membayar pajak.

Berikut langkah-langkahnya:

Akses Tokopedia. Pilih e-Samsat. Pilih area yang sesuai. Masukkan data terkait kendaraan. Ikuti petunjuk sampai selesai. Kemudian, informasi pajak kendaraan Anda akan ditampilkan.

5. Cek Pajak Motor Online Melalui Bukalapak

Tak hanya Tokopedia, Bukalapak juga menyediakan fitur cek pajak kendaraan. Mengutip Bukalapak, berikut cara cek pajak kendaraan:

Kunjungi Bukalapak, pilih E-Samsat. Pilih wilayah Pajak Kendaraan yang akan dibayar (Banten, Jawa Barat, Kepulauan Riau, atau Jawa Tengah). Masukkan kode atau data pembayaran yang diperlukan (nomor rangka dan KTP). Selanjutnya, detail faktur pajak akan ditampilkan jika data yang Anda masukkan sudah benar.

Selain pemeriksaan pajak, pemilik kendaraan juga dapat membayar pajak kendaraan melalui Bukalapak dengan cara sebagai berikut:

Kunjungi Bukalapak, pilih E-Samsat. Pilih wilayah Pajak Kendaraan yang akan dibayar (Banten, Jawa Barat, Kepulauan Riau, atau Jawa Tengah). Masukkan kode atau data pembayaran yang diperlukan (nomor rangka dan KTP). Detail data tagihan akan otomatis ditampilkan jika data yang Anda masukkan sudah benar. Jika data sudah benar, lanjutkan proses pembayaran dengan memilih metode pembayaran yang sesuai dengan preferensi Anda. Sistem Bukalapak akan segera memproses pembayaran pajak Anda dan mengirimkan bukti pembayaran melalui email.