Kendaraan merupakan salah satu aset transportasi penting yang dimiliki setiap orang. Membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) setiap tahun merupakan kewajiban bagi setiap pemilik kendaraan yang tidak dapat diabaikan begitu saja.
Peraturan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor
Kewajiban membayar pajak diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 yang kemudian dikukuhkan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor.
Tujuan pajak kendaraan bermotor adalah kepemilikan dan penguasaan kendaraan bermotor. Termasuk dalam pengertian kendaraan bermotor adalah kendaraan bermotor beroda dan gandengannya, yang dioperasikan di segala jenis jalan darat dan kendaraan bermotor yang dioperasikan di air dengan ukuran volume kotor GT 5 (lima Gross Plant) sampai dengan GT 7 (tujuh Gross). tonase).
Terdapat beberapa pengecualian terhadap kendaraan bermotor yang diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, yaitu kereta api, kendaraan bermotor yang digunakan semata-mata untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara, kendaraan bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik dan lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah, dan objek pajak lainnya yang diatur dalam peraturan daerah.
Sedangkan dalam Pasal 4 disebutkan bahwa subjek pajak kendaraan bermotor adalah orang pribadi atau badan yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor.
“Wajib Pajak Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau badan yang memiliki kendaraan bermotor,” bunyi Pasal 4 ayat 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.
Cek Pajak Kendaraan Online
Besarnya pajak yang harus ditanggung oleh masing-masing pemilik kendaraan tergantung dari jenis dan kapasitas mesin kendaraan tersebut.
Mengutip NTMC Polri, besaran pajak kendaraan bisa dilihat dengan mengakses pendaftaran online. Selain itu juga dapat dilakukan melalui aplikasi cek pajak kendaraan online yang telah disiapkan untuk beberapa daerah.
Untuk mengetahui status pajak yang harus dibayar, pemilik kendaraan cukup mengisi kolom nomor polisi yang terdiri dari dua bagian, yaitu nomor 4 digit dan surat. Selanjutnya bisa dilanjutkan dengan mengisi kolom NIK (opsional), dan mencentang kolom “Saya bukan robot”.
Beberapa daerah mewajibkan pemilik kendaraan untuk mengisi kolom NIK, nomor rangka, tipe plat, dan kode captcha. Ikuti petunjuk untuk setiap wilayah.
Berikut website untuk cek pajak kendaraan online tiap provinsi:
Cek pajak kendaraan online DKI Jakarta
Berikut link review pajak kendaraan untuk wilayah DKI Jakarta: https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/
Harap lengkapi kolom nomor, huruf, NIK (opsional), dan centang kolom captcha.
Review pajak kendaraan online jawa barat
Cek pajak kendaraan untuk lokasi Jawa Barat melalui: https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/
Lengkapi nomor kolom, warna TNKB dan kode captcha.
Cek pajak kendaraan online di jawa tengah
Berikut link untuk cek pajak kendaraan jawa tengah :
https://bapenda.jatengprov.go.id/info-kendaraan-bermotor/
Anda hanya diminta mengisi kolom angka saja.
Review pajak kendaraan online jawa timur
Ini linknya: https://info.dipendajatim.go.id/index.php?page=info_pkb
Isi nomor dan masukkan kode captcha.
Cek pajak kendaraan online di Yogyakarta
Ini tautannya:
http://bpka.jogjaprov.go.id/samsat/index.php?option=com_content&view=article&id=178&Itemid=221
Review pajak dapat dilakukan dengan mengunduh aplikasi review pajak yang tersedia pada halaman tersebut.
Cek pajak kendaraan Aceh online
Berikut linknya: https://esamsat.acehprov.go.id/
Lengkapi 4 kolom yang terdiri dari angka (angka dan huruf), NIK, dan nomor bingkai.
Cek pajak kendaraan online Riau
Berikut linknya: https://badanpendapatan.riau.go.id/infopajak/
Lengkapi nomor dan nomor rangka kendaraan.
Cek pajak kendaraan Kepulauan Riau online
Ini linknya: http://rtmcpoldakepri.com/formasi-pajak-kendaraan-bermotor/
Masukkan nomor kendaraan Anda.
Cek pajak kendaraan online Jambi
Berikut linknya: http://jambisamsat.net/infopkb.html
Isikan nomor kamar, nama pemilik, masa berlaku PKB, dan masa berlaku STNK.
Review pajak kendaraan online Sumatera Barat
Ini linknya: https://dpkd.sumbarprov.go.id/info-pkb.html
Masukkan nomor kendaraan Anda.
Cek pajak kendaraan online Sumsel
Berikut linknya: http://bapenda.sumselprov.go.id/
Klik kolom “Lainnya” di sebelah deskripsi Informasi Pajak Kendaraan Anda. Kemudian, lengkapi informasi yang diminta.
Cek pajak kendaraan online lampung
Berikut linknya: http://pkb.bapenda.lampungprov.go.id/pkb/
Lengkapi nomor, serial number dan kode captcha.
Cek pajak kendaraan online Bali
Berikut linknya: https://portal.bpdbali.id/infosamsat/
Isikan nomor kolom, NIK dan nomor rangka.
Cek pajak kendaraan online di kalimantan timur
Berikut linknya: http://simpator.kaltimprov.go.id/cari.php
Masukkan nomor kolom kendaraan Anda.
Cek pajak kendaraan online NTB
Ini linknya: https://esamsat.ntbprov.go.id/
Masukkan nomor, NIK, 5 digit terakhir nomor seri dan kode captcha.
Cek pajak kendaraan online di Sulawesi Selatan
Ini linknya : https://bapendasulsel.web.id/v1/sms-info-pajak-kendaraan/#:~:text=For%20getting%20pelayanan%20ini%2C%20wajib,(spasi)%20Kota%20sesuai % 20STNK .
Untuk mendapatkan informasi pajak kendaraan, pemilik kendaraan diminta mengirimkan pesan ke nomor 99250 dengan format: Sulses (spasi) DD/DP/DW (spasi) nomor polisi (spasi) kode belakang kota (spasi) sesuai STNK. Contoh : Sulsel DD 6464 KK Makassar kemudian kirim ke 99250.
Cek pajak kendaraan online Sulut
Ini linknya: http://dispenda.sulutprov.go.id/index.php?page=cekpajak
Isi kolom nomor, warna plat dan kode captcha.
Cek pajak kendaraan online Maluku Utara
Ini linknya: https://cekpajak.com/maluku-utara
Harap lengkapi kolom angka, 5 digit terakhir nomor bingkai, dan pilih wilayah.