liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
bosswin168 login
bosswin168 login
bosswin168 rtp
bosswin168 login
bosswin168 link alternatif
boswin168
bocoran rtp bosswin168
bocoran rtp bosswin168
slot online bosswin168
slot bosswin168
bosswin168 slot online
bosswin168
bosswin168 slot viral online
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
lotus138
bosswin168
bosswin168
maxwin138
master38
master38
master38
mabar69
mabar69
mabar69
mabar69
master38
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
cocol77
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
ronin86
cocol77
cocol77
cocol77
maxwin138
Berlaku April, Diskon PPnBM 0% Mobil 2.500 cc Bisa Mencapai Rp 80 Juta

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang merampungkan regulasi mengenai pembebasan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) untuk mobil baru berkapasitas mesin 1.500 cc ke atas menjadi 2.500 cc. Insentif pajak diharapkan mulai berlaku pada April.

“Insentif kendaraan sampai dengan 2.500 cc, PMK (Peraturan Menteri Keuangan) sedang dalam proses finalisasi. Efektif mulai April,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam rapat APBN, Selasa (23/3).

Meski belum final, industri otomotif menyambut baik rencana insentif ini. Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) optimistis mobil yang mendapat insentif ini bisa meningkatkan penjualan dan produksi.

“Dampak insentif ini bagi pemerintah tidak bisa diprediksi. Tapi penjualan mobil tahun ini bisa mencapai 750 ribu unit,” kata Ketua Gaikindo I Jongkie Sugiarto kepada Katadata.co.id, beberapa waktu lalu, Selasa (16/3). Jumlah ini berarti meningkat sekitar 40% dibandingkan pencapaian penjualan tahun lalu sebanyak 532.027 unit.

Untuk mobil di atas 1.500 cc hingga 2.500 cc, pemerintah dapat memberikan insentif dengan syarat memiliki tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal 70%. Namun, masalah ini belum diputuskan.

Simak lesunya penjualan mobil sepanjang tahun 2020 di databox berikut ini:

Baik Gaikindo maupun agen tunggal pemegang merek otomotif (ATPM) mengusulkan agar persyaratan TKDN diturunkan. Pasalnya, penjualan mobil di atas 1.500 cc hingga 2.500 cc setiap tahunnya tidak sebesar mobil di bawah 1.500 cc, sehingga banyak TKDN yang tidak mencapai 70%, mungkin hanya 60% atau 50%.

“Yang kita utamakan disini adalah merk dalam negeri dan mobil yang menggunakan komponen dalam negeri, sehingga pabrik mobil dan pabrik komponen dapat berfungsi seperti sedia kala. Pemerintah harus mempertimbangkan apakah pembelian lokal bisa dikurangi,” kata Jongkie.

Hal tersebut juga diamini oleh ATPM, salah satunya Honda Prospect Motor (HPM). Business Innovation and Sales & Marketing HPM, Yusak Billy mengatakan, pemerintah perlu mempertimbangkan pembelian lokal atau batasan TKDN sebagai syarat jika ingin menerapkan relaksasi pajak untuk segmen yang lebih luas.

“Jika tujuannya untuk mendorong pertumbuhan industri, maka kami menilai dengan mengurangi pembelian lokal menjadi 50-60% untuk semua segmen, akan memberikan dampak positif yang lebih besar terutama bagi UKM dan pemasok lokal,” kata Billy kepada Katadata.co.id .

Beberapa yang sudah memenuhi syarat TKDN 70% adalah Toyota Fortuner dengan TKDN 75% dan Innova 85%. Namun mobil sekelas yang TKDN-nya belum mencapai 70% tapi sudah diproduksi di dalam negeri seperti Mitsubishi Pajero Sport, Honda CR-V dan HR-V.

Perhitungan Diskon Pajak Mobil 2.500 cc

Cara penghitungan PPnBM adalah dengan mengalikan tarif PPnBM dengan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor yang diambil dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), kemudian dikalikan dengan koefisien bobot yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 8 tahun 2020.

Sedangkan tarif PPnBM untuk kendaraan penumpang 4×2 dengan kapasitas mesin di bawah 2.500 cc adalah 20%. Jadi Toyota Innova M/T harganya Rp 342,4 juta on the road (OTR), PPnBM NJKB Rp 256 juta kali bobot 1.050 kali 20%, hasilnya Rp 53,76 juta.

Jika mendapatkan insentif PPnBM 0%, maka harga OTR mobil ini Rp 342,4 juta dikurangi Rp 53,76 juta menjadi Rp 288,64 juta.

Kemudian Fortuner 4×2 2.4 GM/T Diesel dibanderol Rp 512 juta, memiliki NJKB Rp 382 juta dengan koefisien bobot 1.050. Kemudian PPnBM untuk mobil ini sebesar Rp 80,22 juta. Jika mendapatkan insentif PPnBM 0% maka harga jualnya adalah Rp 431,78 juta.

Lalu Honda CR-V 2.0 CVT dengan harga OTR Rp 489 juta, memiliki NJKB Rp 350 juta dengan koefisien bobot 1.050. Dengan demikian, besaran PPnBM adalah Rp 73,5 juta. Maka harga jual setelah mendapat insentif adalah Rp 415,5 juta.

Sedangkan Mitsubishi Pajero Sport Exceed M/T dijual dengan harga Rp 502,8 juta. NJKB mobil ini Rp 389,55 juta dengan bobot 1.050. Kemudian PPnBM sebesar Rp 81,8 juta. Kemudian harga setelah mendapat insentif Rp 420,9 juta.