Tak hanya pajak tahunan, kini Anda juga bisa mengakses pembayaran pajak motor secara online. Jika Anda memiliki kendaraan bermotor khususnya di Jawa dan Bali, kini Anda tidak perlu lagi membayar pajak langsung di Samsat, karena sejak tahun 2017 layanan e-samsat sudah bisa diakses.
Layanan ini memudahkan masyarakat yang ingin membayar pajak motor dan meminimalisir kelalaian dalam membayar pajak. Setahun sebelum e-Samsat diterapkan, jumlah sepeda motor yang menunggak pajak mencapai 3,2 juta unit. Angka ini tentu sangat merugikan negara.
Layanan ini juga dapat menghindari praktik korupsi yang selama ini meresahkan. Pungli atau pungutan liar yang biasa terjadi saat membayar pajak motor kini bisa diminimalisir atau bahkan dihilangkan dengan pembayaran digital.
Proses pembayaran menggunakan e-samsat sangat mudah. Bagaimana dan apa syaratnya? Perhatikan penjelasan berikut.
Syarat bayar pajak motor online
Sebelum membayar pajak motor online, ada beberapa berkas yang perlu Anda siapkan terlebih dahulu diantaranya;
Surat BPKB dan fotokopi 1 KTP elektronik asli dan fotokopi 1 STNK asli beserta fotokopi 1
Jika Anda belum memiliki BPKB, Anda dapat meminta surat keterangan dari pihak sewa sebagai bukti kepemilikan. Setelah syarat terpenuhi, ada juga beberapa data yang harus Anda pastikan, seperti;
Kendaraan yang Anda miliki terdaftar di area tersebut dan berada dalam yurisdiksi kepolisian daerah setempat. Memiliki rekening bank yang telah bekerja sama dengan Badan Pajak dan Retribusi Daerah. KTP elektronik pemilik kendaraan yang masih aktif. Memiliki ponsel dengan spesifikasi Android atau iOS. Memiliki alamat email yang aktif.
Cara Bayar Pajak Motor Online
Setelah semua berkas dan dokumen siap, Anda bisa membayar pajak motor secara online. Berikut langkah-langkah mengurus pajak motor online melalui e-samsat:
Cara bayar pajak motor online melalui e-samsat
1. Akses situs web e-samsat.
Langkah pertama yang perlu anda lakukan adalah membuka halaman resmi e-samsat terlebih dahulu. Kemudian, Anda bisa mulai mengisi data kendaraan seperti;
Pilih kota kendaraan Anda sesuai dengan nomor plat kendaraan bermotor Anda. Pilih kantor Samsat yang sama tempat Anda merawat sepeda motor sebelumnya. Tuliskan plat nomor kendaraan atau sepeda motor Anda dengan benar. Masukkan kode captcha di kotak khusus. Klik “cari” untuk menemukan data kendaraan yang Anda miliki.
2. Jika semua data sudah benar, Anda akan dibawa ke halaman yang berisi data kendaraan, jumlah pembayaran yang harus dibayar, serta denda jika melakukan pelanggaran, misalnya keterlambatan pajak motor atau denda lainnya.
3. Cek semua data, pastikan semua data sudah benar kemudian jika menurut anda semua data sudah benar maka akan muncul pertanyaan “apakah anda ingin melakukan pembayaran”, anda bisa klik kalimat tersebut dan lanjut ke berikutnya melangkah.
4. Selanjutnya kamu bisa memilih kota tempat pengambilan struk pajak. Ada beberapa formulir yang tetap harus Anda isi sebelum melakukan pembayaran melalui internet banking atau mobile banking. Beberapa data yang perlu diisi dalam formulir antara lain;
Masukkan kota tempat Anda mengambil tanda terima pajak Anda. Pilih Samsat terdekat tempat tinggal Anda. Pilih bank untuk pembayaran. Jika Anda menggunakan i-banking atau m-banking, Anda dapat memilih layanan internet atau mobile banking yang akan Anda gunakan. Klik pilihan “Kirim kode pembayaran” lalu tunggu hingga kode pembayaran keluar, lalu print atau cetak kode pembayaran tersebut. Jika semua tahapan telah selesai, Anda akan menemukan jumlah uang yang harus dibayar dan di mana mengambil bukti pajak.
5. Proses pembayaran melalui ATM, ibanking atau perbankan. Dengan cara klik menu bayar > pembayaran kelipatan > samsat sesuai tempat tinggal anda. Lanjutkan dengan memasukkan kode pembayaran yang telah didapatkan. Klik “lanjutkan” untuk menyelesaikan proses pembayaran. Cetak atau simpan bukti pembayaran untuk pengambilan struk pajak.
6. Langkah terakhir dalam tahapan pembayaran pajak motor online adalah mengumpulkan struk pajak di samsat yang dipilih. Dokumen yang perlu dibawa saat mencatat antara lain bukti pembayaran, KTP, dan STNK asli yang akan diserahkan di loket pembayaran.
Cara bayar pajak motor online menggunakan Samolnas
Samolnas merupakan aplikasi yang dapat digunakan untuk membayar pajak motor dengan mudah. Cara menggunakannya, sebagai berikut:
Download dan install aplikasi Samolnas di playstore. Buka aplikasi dan daftar. Masukkan nomor polisi kendaraan, nomor KTP atau NIK, dan 5 digit terakhir nomor rangka. Setelah kode pembayaran keluar, catat kode tersebut. Segera lakukan pembayaran karena kode tersebut hanya berlaku selama 2 jam. Lakukan pembayaran melalui bank, ATM, i-banking atau m-banking. Kemudian Anda akan mendapatkan E-TBPKB dan E-sertifikat STNK yang berlaku selama 30 hari. Anda akan mendapatkan TBPKB atau SKPD dan stiker konfirmasi STNK yang dikirim langsung ke alamat yang sesuai dengan alamat di STNK melalui ekspedisi.
Cara Bayar Pajak Motor Online Jawa Timur
Khusus bagi Anda yang tinggal di wilayah Jawa Timur, ada beberapa cara membayar pajak motor secara online.
Akses laman e-samsat Jawa Timur di info.dipendajatim.go.id/esamsat. Kemudian pilih lokasi kendaraan Anda sesuai dengan yang didaftarkan dan dilanjutkan dengan memilih samsat awal saat kendaraan Anda terdaftar. Masukkan nomor polisi. Masukkan kode keamanan. Setelah data diverifikasi, Anda akan mengetahui total biaya yang harus dibayarkan. Jika bersedia membayar, identitas pemilik kendaraan akan ditampilkan. Anda harus mencocokkan nomor rangka dan nomor BPKB kendaraan Anda. Pilih Samsat yang akan memverifikasi STNK Anda. Pilih bank tempat pembayaran dilakukan. Jika verifikasi kepemilikan benar, akan muncul lokasi kota dan Samsat untuk mengambil bukti pajak. Setelah itu web akan menampilkan metode pembayaran yang bisa dipilih. Kemudian, akan muncul kode pembayaran dan Anda bisa langsung membayar dan menerima bukti pembayaran. Tukarkan bukti pembayaran, melalui Samsat yang telah dipilih dengan membawa BPKB, STNK, dan KTP asli paling lambat 7 hari setelah pembayaran.
Cara Bayar Pajak Motor Online di Jawa Barat
Jabar juga punya cara tersendiri untuk membayar pajak motor online di Jabar. Ada tiga cara yang bisa Anda pilih untuk membayar pajak motor online di wilayah Jawa Barat. Berikut cara lengkapnya:
Bayar melalui Aplikasi Sumbara
Download dan install aplikasi Sumbara di playstore. Buka aplikasi dan klik “Lanjutkan Pendaftaran Online”. Masukkan nomor KTP pemilik dan 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan yang dapat dilihat pada STNK. Klik proses.
Bayar melalui SMS Gateway Samsat
Kirim SMS ke Samsat gateway di 0811 211 9211, dengan format Esamsat(spasi)Nomor Struktur(spasi)NIK.
Bayar Melalui Website Bapenda
Kunjungi website Bapenda Jawa Barat dan klik menu “Info PKB”. Jika sudah, masukkan nomor polisi kendaraan pada kolom yang tersedia dan klik cari. Maka akan ada nominal pajak yang harus Anda bayar. Lanjutkan dengan mengklik “Lanjutkan pendaftaran online” Isikan nomor KTP pemilik kendaraan dan 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan. Klik Proses.
Setelah proses selesai, Anda bisa langsung melakukan pembayaran melalui ATM atau metode pembayaran lainnya di bank BJB. Bank BCA, dan Bank BNI.
Cara Bayar Pajak Motor Online Jakarta
Bagi Anda yang berdomisili di wilayah Jakarta, Anda bisa membayar pajak motor Jakarta secara online menggunakan aplikasi Si-Ondel. Bagaimana caranya? Berikut penjelasan lengkapnya;
Instal aplikasi di ponsel cerdas Anda. Daftar dan bayar melalui e-samsat DKI. Setelah proses pembayaran selesai, Anda bisa memesan pengiriman TBKPK menggunakan aplikasi Si-Ondel ke alamat yang ingin dituju. Kurir Si-Ondel akan mengambil pesanan dan mencetak TBKPN di samsat drive thru terdekat. Kemudian kurir akan mengirimkan TBPKP dan stiker ke alamat yang terdaftar. Jika sudah diterima, kurir akan memindai atau memindai kode QR yang ada di ponsel Anda.
Itulah beberapa cara yang bisa Anda pilih untuk membayar pajak motor online tergantung di mana Anda tinggal. Secara umum caranya sama, namun ada beberapa daerah yang memiliki aplikasi atau halaman khusus untuk pembayaran pajak motor online. Informasi lengkap bisa Anda dapatkan di website Samsat atau media sosial terdekat.