Surat Izin Mengemudi atau Surat Izin Mengemudi adalah tanda bukti pendaftaran yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia kepada seseorang yang memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan cakap dalam mengemudi. kendaraan bermotor. . Surat ini sebagai bukti bahwa yang memilikinya cakap mengemudikan dan mengoperasikan kendaraan bermotor di jalan raya.
Surat ini sangat penting sehingga banyak orang ingin mengetahui cara membuat SIM. Namun sebelum membahas hal ini lebih jauh, ada beberapa hal yang perlu dipahami sebelum membuatnya, mulai dari fungsi, jenis, dan syarat yang diperlukan untuk membuat SIM.
Fungsi SIM adalah:
Tanda pengenal atau identitas seseorang seperti SIM dapat digunakan sebagai tanda pengenal, selain kartu tanda pengenal atau KTP. Bukti. Cara dan sarana kekuatan. Fasilitas layanan masyarakat.
SIM juga merupakan salah satu dokumen wajib yang harus dibawa oleh setiap orang yang hendak mengemudikan kendaraan bermotor sebagaimana tertuang dalam Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Klasifikasi SIM
Dilansir dari situs resmi Polri, ada beberapa jenis SIM yaitu:
SIM kelas A : surat izin kendaraan roda empat dengan berat tidak melebihi 3.500 kilogram (kg). Grup SIM khusus : izin kendaraan roda tiga berbadan mobil (kajen VI) yang biasa digunakan untuk angkutan orang atau barang, tetapi bukan sepeda motor dengan gerbong di sampingnya. SIM kelas B1 : untuk kendaraan bermotor dengan berat lebih dari seribu kilogram. SIM kelas B2 : untuk kendaraan bermotor yang menggunakan mobil tempel dengan berat lebih dari seribu kilogram. SIM kelas C : SIM untuk kendaraan roda dua yang dikemudikan dengan kecepatan di atas 40 kilometer per jam (km/jam). SIM kelas D : izin khusus bagi pengemudi dengan kebutuhan khusus atau disabilitas.
persyaratan SIM
Tidak semua orang bisa memiliki SIM. Apa syaratnya? Berikut penjelasannya:
Buat permintaan tertulis. Pemohon dapat membaca dan juga menulis. Pemohon memiliki pengetahuan tentang peraturan lalu lintas jalan raya dan teknik dasar mengemudikan kendaraan bermotor. Batas usia minimal untuk SIM kelas C adalah 16 tahun, SIM kelas A adalah 17 tahun, SIM kelas B1 dan B2 adalah 20 tahun. Mahir dalam mengendarai kendaraan bermotor. Sehat jasmani dan rohani. Lulus ujian teori dan praktek.
Selain tujuh syarat di atas, pemohon juga perlu melampirkan KTP asli dan salinan KTP. Pemohon juga disarankan membawa asuransi kecelakaan diri pengemudi atau AKDP dan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter.
Cara membuat SIM 2021
Saat ini ada dua pilihan cara membuat SIM langsung di kantor polisi atau membuatnya secara daring atau online. Nah, bagaimana dan apa bedanya? Berikut penjelasan lengkapnya.
Cara membuat SIM langsung di kantor polisi
Datang langsung ke kantor polisi terdekat pada hari dan jam kerja dengan syarat pembuatan SIM card. Ambil atau beli aplikasi SIM. Anda juga dapat membayar premi asuransi tetapi Anda tidak harus melakukannya. Isi formulir aplikasi, lalu serahkan kepada petugas di loket yang tersedia. Tunggu sampai nama Anda dipanggil oleh petugas. Setelah dipanggil, Anda akan diminta untuk menyelesaikan tahap ujian. Ada dua jenis ujian yaitu: Ujian teori. Anda akan diminta untuk menjawab beberapa pertanyaan tentang rambu-rambu lalu lintas, rambu-rambu jalan dan hal-hal lain yang berkaitan dengan aturan mengemudi. Jika tidak lulus, maka masih diberikan kesempatan untuk mengikuti ujian teori kembali setelah tujuh hari, 14 hari, dan 30 hari. Jika ingin mengikuti ujian lagi, tidak lulus berkali-kali, tidak perlu membayar, bahkan bisa mendapatkan layanan SIM gratis. Ujian praktek. Anda akan diminta mengemudikan kendaraan bermotor di lapangan terbuka milik Satpas SIM. Tes mengemudi ini tergantung pada jenis SIM yang akan Anda lakukan.
Jika lolos tes, Anda akan diminta menunggu lagi hingga dipanggil untuk melengkapi data. Tahap terakhir dari rangkaian pembuatan SIM adalah mengambil SIM Anda di loket setelah nama Anda dipanggil.
Cara Membuat SIM Online
Selain pembuatan SIM online sebagai berikut :
Download atau unduh terlebih dahulu aplikasi Presisi atau National Sinar SIM. Daftar. Lanjutkan dengan tahap pengenalan wajah. Pilih jenis SIM yang akan dibuat. Melakukan pembayaran penerimaan negara bukan pajak atau PNBP untuk SIM baru. Dilanjutkan dengan tahap tes teori online yang biasanya didahului dengan contoh soal yang disimulasikan. Jika Anda lulus ujian teori, Anda akan menerima kode QR. Pilih Sapta terdekat. Pilih jadwal untuk ujian praktik.
Cara Membuat SIM Sepeda Motor
SIM sepeda motor biasanya merupakan jenis SIM yang kebanyakan orang buat. Hal ini dikarenakan jumlah kendaraan roda dua lebih banyak dibandingkan kendaraan roda empat.
Cara membuat SIM C atau SIM untuk motor ini tidaklah sulit. Berikut tahapannya:
Isi formulir pendaftaran pembuatan SIM disertai dengan fotokopi KTP dan pas foto resmi. Lakukan pembayaran biaya pembuatan SIM C. Kumpulkan semua berkas yang diperlukan, masukkan ke dalam map agar berkas tertata rapi, lalu serahkan kepada petugas. Ikuti seluruh rangkaian ujian yang diperlukan untuk membuat SIM. Jika lulus tes pembuatan SIM, baik teori maupun praktik, Anda akan diminta mengikuti langkah-langkah pengambilan foto, sidik jari dan tanda tangan. Kemudian, tunggu hingga SIM C Anda dicetak. Anda mengambil SIM di konter pengambilan. Karena SIM C Anda siap digunakan, perlu diingat bahwa SIM ini memiliki tanggal kedaluwarsa. Pastikan Anda memperbarui SIM sebelum tanggal kedaluwarsa.
Cara Membuat SIM Mobil
Datang langsung ke Satpa terdekat sesuai domisili Anda. Bawa semua keperluan yang diperlukan. Anda bisa langsung mengambil formulir pendaftaran SIM A. Bayar biaya pendaftaran SIM A di loket atau tempat yang tersedia di Satpas. Selanjutnya dokumen yang sudah dibawa bisa langsung diserahkan ke petugas. Dilanjutkan dengan mengikuti tes SIM A. Khusus untuk ujian teori, Anda berkesempatan mengulang sebanyak tiga kali setelah hari ke-7, 14, dan 30. Namun, jika Anda lulus ujian teori, Anda bisa langsung mengikuti ujian praktik mengemudi. Setelah seluruh rangkaian tes disetujui dan dinyatakan lulus, proses selanjutnya adalah pengambilan foto, sidik jari dan tanda tangan. Terakhir, Anda perlu menunggu beberapa detik hingga SIM A selesai dicetak.
Hal yang perlu diperhatikan setelah mendapatkan SIM A adalah pastikan SIM selalu dalam keadaan aktif. Jika masa berlaku akan habis, maka Anda harus segera memperpanjang SIM.
Biaya penerbitan SIM
Biaya pembuatan SIM untuk setiap jenis SIM berbeda-beda. Berikut rincian biayanya:
SIM A: Rp120.000 SIM B1: Rp120.000 SIM B2: Rp120.000 SIM C: Rp100.000 SIM C1: Rp100.000 SIM C2: Rp100.000 SIM D: Rp50.000 SIM D1: Rp50.000 Internasional :,00
Cara memperpanjang SIM
Saat ini ada cara memperpanjang SIM secara online. Namun, untuk melakukan ini, Anda harus terlebih dahulu menyiapkan file atau dokumen yang diperlukan.
Di antara dokumen yang dibutuhkan adalah SIM yang masih berlaku atau hampir habis masa berlakunya, KTP asli bagi warga negara Indonesia dan dokumen keimigrasian bagi WNA, surat keterangan sehat dari dokter, dan surat keterangan lulus tes simulator.
Setelah dokumen siap, Anda dapat melanjutkan perpanjangan dengan memilih apakah ingin memperpanjang melalui website atau melalui aplikasi Sinar. Begini caranya:
Cara Perpanjang SIM Online Melalui Website
Pertama buka website Korlantas Polri dan pilih menu pendaftaran SIM online. Selanjutnya, Anda bisa langsung memilih opsi “koneksi SIM”. Isi semua formulir yang diperlukan. Masukkan juga kode verifikasi lalu klik “Kirim”. Buka email untuk melihat bukti pendaftaran. Lakukan pembayaran melalui EDC teller bank, ATM atau BRI. Kemudian Anda dapat datang ke lokasi Satpas/SIM seluler/saluran layanan dengan membawa bukti pendaftaran, dokumen persyaratan dan bukti pembayaran. Tunggu beberapa saat untuk proses pengambilan gambar dan cetak SIM baru. Anda kini bisa membawa pulang SIM baru yang telah diperpanjang.
Cara Perpanjang SIM Online Melalui Aplikasi Sinar
Pertama unduh dan instal aplikasi Sinar di smartphone Anda. Verifikasi nomor ponsel Anda dengan memasukkan one-time password (OTP) yang biasanya dikirimkan melalui SMS. Daftar dengan mengisi NIK, SIM, foto KTP, foto SIM, dan foto sesuai petunjuk di aplikasi. Verifikasi NIK dan SIM. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas terdekat. Selanjutnya memasuki tahap konfirmasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologis. Isi juga akun pembelian atau pembatalan. Lanjutkan dengan memilih metode pembayaran. Kemudian unggah foto paspor dan tanda tangan di tempat yang disediakan. Lakukan pembayaran PNBP beserta ongkos kirim sesuai dengan metode pembayaran yang Anda pilih. Selanjutnya, Anda dapat melanjutkan mencetak SIM. Pilih pengiriman dan tunggu SIM Anda tiba di rumah sesuai alamat pengiriman.
Biaya Perpanjangan SIM
Berikut biaya koneksi SIM berdasarkan jenisnya:
SIM A : Rp 80.000 SIM B1 : Rp 80.000 SIM B2 : Rp 80.000 SIM C : Rp 75.000 SIM C1 : Rp 75.000 SIM C2 : Rp 75.000 SIM D : Rp 30.000 SIM D1 : Rp 30.000 SIM Internasional : Rp 30.000
Biaya perpanjangan memang lebih murah dibandingkan biaya pembuatan SIM. Namun, jika melewati batas waktu, biasanya akan ada denda yang harus dibayar. Oleh karena itu, perpanjang SIM sebelum masa berlaku habis.
Itulah cara membuat SIM untuk memperpanjangnya. Meskipun langkah-langkahnya terlihat banyak, sebenarnya sangat sederhana. Bahkan, Anda bisa melakukannya dengan menggunakan sistem online, dari mana saja dan kapan saja.