liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
bosswin168 login
bosswin168 login
bosswin168 rtp
bosswin168 login
bosswin168 link alternatif
boswin168
bocoran rtp bosswin168
bocoran rtp bosswin168
slot online bosswin168
slot bosswin168
bosswin168 slot online
bosswin168
bosswin168 slot viral online
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
lotus138
bosswin168
bosswin168
maxwin138
master38
master38
master38
mabar69
mabar69
mabar69
mabar69
master38
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
cocol77
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
ronin86
cocol77
cocol77
cocol77
maxwin138
Cari Kendaraan Bekas? Ini Syarat dan Biaya Balik Nama Motor

Sepeda motor merupakan aset transportasi yang penting bagi kebanyakan orang. Selain praktis penggunaan dan perawatannya, sepeda motor juga dapat menjangkau semua lapisan masyarakat, baik masyarakat ekonomi tinggi maupun rendah.

Namun karena beberapa alasan, beberapa orang lebih memilih untuk membeli sepeda motor bekas atau bekas. Sehingga mereka harus melengkapi administrasi tambahan pengalihan nama kendaraan bermotor.

Proses pengembalian nama bertujuan untuk mengubah status kepemilikan surat kendaraan sesuai dengan yang tertulis di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Ada biaya transfer nama sepeda motor yang harus ditanggung oleh calon pemilik. Besaran biaya bervariasi, tergantung kebijakan pemerintah daerah. Namun, perbedaan biaya pergantian nama sepeda motor antar daerah tidak terlalu signifikan.

Untuk mengetahui detail biaya pergantian nama sepeda motor per daerah, Anda bisa mengakses situs resmi Sistem Administrasi Satu Pintu (Samsat) Manunggal Sehenti.

Kembalikan nama STNK

Sebelum ke kantor Samsat untuk pengurusan pengembalian nama motor, ada baiknya Anda menyiapkan beberapa persyaratan dan dokumen yang diminta:

KTP asli dan fotokopi pemilik baru kendaraan. BPKB asli dan fotocopy. STNK asli dan fotocopy. Bukti penjualan kendaraan (dapat berupa kwitansi pembayaran). Faktur dan fotokopi asli.

Setelah syarat dan dokumen disiapkan, Anda akan diminta untuk memproses ulang nama STNK terlebih dahulu dengan mendatangi kantor Samsat sesuai wilayah yang tertera di KTP pemilik baru. Jika proses rename berada di region lain, Anda akan diminta untuk membatalkan file terlebih dahulu. Misalnya Anda ingin melakukan perubahan nama dari Bekasi ke Jakarta. Ekstrak file tersebut ke Samsat Bekasi, lalu kelola kembali namanya menjadi Samsat Jakarta.

Selanjutnya lakukan pemeriksaan fisik kendaraan. Petugas akan memeriksa secara fisik kendaraan baru Anda. Setelah selesai, Anda akan diberikan lembar pemeriksaan fisik. Kemudian, Anda hanya perlu mendaftar di loket di belakang nama STNK, dan menyelesaikan proses pembayaran.

Setelah proses pengembalian nama STNK selesai, Anda dapat melanjutkan dengan transfer nama BPKB.

Kembalikan nama BPKB

Dokumen-dokumen berikut harus disediakan:

Fotokopi KTP pemilik kendaraan baru. BPKB asli dan fotocopy. Copy STNK yang sudah diganti namanya. Fotokopi Bukti Pembelian Sepeda Motor. Salinan bukti pemeriksaan fisik kendaraan.

Proses pengembalian nama BPKP dilakukan di Kepolisian Daerah (Polda) dengan membawa dokumen persyaratan yang telah disiapkan.

Setelah menerima form keterangan nomor antrian dan nama BPKP, petugas yang melayani akan memberikan bukti pembayaran kepada pihak bank. Lakukan pembayaran di loket yang tersedia. Selanjutnya Anda akan diberikan bukti slip setoran beserta stiker yang ditempelkan pada formulir pendaftaran.

Untuk tahap selanjutnya, Anda hanya perlu mengisi formulir pendaftaran balik nama BPKB, menyerahkan formulir dan berkas yang diperlukan kepada petugas, dan mengambil BPKP pada tanggal yang telah ditentukan.

Biaya Pengembalian Sepeda Motor

Setelah kedua proses tersebut selesai, Anda hanya perlu membayar biaya administrasi. Ada sejumlah biaya yang harus ditanggung oleh pemilik baru kendaraan yang membalik nama kendaraan bermotor tersebut.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), berikut adalah tarif PNBP yang harus dibayar.

Pertama, STNK kendaraan roda dua atau tiga untuk pembuatan baru atau perpanjangan sebesar Rp100.000. Kedua, Penerbitan Plat Nomor Kendaraan (TNKB) roda dua atau tiga Rp 60.000. Sedangkan untuk BPKB baik kepemilikan baru maupun perubahan sebesar Rp 225.000.

Untuk detail biaya transfer, Anda bisa menggunakan biaya transfer sepeda motor yang dikenakan di wilayah DKI Jakarta yang dikutip dari website bprd.jakarta.go.id sebagai patokannya, yaitu sebagai berikut:

Biaya administrasi Rp 35.000. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) Rp 35.000. Biaya pembuatan BPKB baru adalah Rp 225.000. Biaya pembuatan nomor polisi baru adalah Rp 30.000. Biaya pendaftaran kendaraan adalah Rp 50.000. Biaya balik nama untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) adalah 10%. Namun, tarif dasar yang dikenakan umumnya 2/3 kali tarif Surat Penetapan Pajak Daerah (SKPD). Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 2% untuk penyerahan pertama, diikuti tambahan 5% untuk setiap penyerahan berikutnya.