Penjualan mobil domestik hingga Agustus 2021 menembus angka 543.424 unit, atau meningkat 68% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Angka tersebut juga telah melampaui total penjualan mobil domestik tahun lalu yang mencapai 532.407 unit.
Pada Januari-Agustus tahun lalu, penjualan mobil mencapai 323.494 unit. Dari total penjualan sebanyak 543.424 unit sepanjang tahun ini, mobil Astra masih mendominasi. Sepanjang tahun ini, Astra telah menjual 289.509 unit di antaranya dari merek Toyota, Daihatsu, dan Isuzu.
Penjualan Astra periode Januari-Agustus meningkat 74% dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebanyak 166.418 unit. Penjualan mobil domestik Astra pada Januari-Agustus 2021 juga telah melampaui total penjualan tahun lalu sebanyak 270.076 unit.
Penjualan di luar pabrikan Astra juga mengalami peningkatan. Penjualan mobil domestik Honda mencapai 64.848 unit, naik 48% dibandingkan tahun lalu. Mitsubishi menjual 89.193 unit mobil tahun ini, atau meningkat 46,3% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Sementara jika dilihat dari data bulanan, penjualan mobil domestik pada Agustus 2021 tercatat sebanyak 83.319 unit, naik 123,5% dibandingkan Agustus tahun lalu. Dibandingkan bulan sebelumnya, penjualan mobil di bulan Agustus juga meningkat sebesar 25%.
Selama Agustus, Astra menjual 46.729 unit mobil di pasar domestik, meningkat 178,5% dibandingkan Agustus tahun lalu yang hanya mencapai 16.773 unit.
Penjualan mobil domestik Mitsubishi mencapai 13.453 unit, Suzuki 10.021 unit sedangkan Honda 9.030 pada Agustus 2021.
Kinerja penjualan mobil domestik terus meningkat sejak Maret tahun ini didukung oleh kebijakan pembebasan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Seperti diketahui, pemerintah memberikan relaksasi PPnBM atas penjualan melalui skema Pajak Dilahirkan Pemerintah (DTP).
Untuk mobil sampai dengan 1.500 cc PPnBM ditanggung 100% sehingga pembeli tidak membayar PPnBM. Polis bebas PPnBM DTP 100% digunakan pada Maret-Agustus 2021.
Untuk masa pajak September hingga Desember, potongan PPnBM yang diberikan pemerintah hanya sebesar 25%.
Sedangkan untuk mobil dengan kapasitas silinder lebih dari 1.500 cc hingga 2.500 cc, potongan PPnBM masa pajak September hingga Desember sebesar 25%, dibandingkan sebelumnya 50% pada April-Agustus.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang telah mengajukan perpanjangan pembebasan PPnBM 100% ke Kementerian Keuangan. Namun hingga saat ini belum ada kelanjutan dari proposal tersebut.
Selain melonggarkan PPnBM, Bank Indonesia juga melonggarkan aturan terkait uang muka pembelian mobil. Mulai Maret, uang muka atau DP untuk kredit kendaraan bermotor ditetapkan sebesar 0 persen.