Sepeda motor merupakan aset transportasi yang penting bagi kebanyakan orang. Selain praktis penggunaan dan perawatannya, sepeda motor juga dapat menjangkau semua lapisan masyarakat, baik masyarakat ekonomi tinggi maupun rendah.
Namun karena beberapa alasan, beberapa orang lebih memilih untuk membeli sepeda motor bekas atau bekas. Sehingga mereka harus menyelesaikan administrasi tambahan yaitu serah terima dan serah terima nama kendaraan bermotor tersebut. Berikut proses dan biaya pengalihan sepeda motor dan pengalihan nama kendaraan.
Proses Mutasi Kendaraan
Proses mutasi kendaraan hanya dilakukan jika kendaraan yang dibeli berasal dari luar daerah. Jika kendaraan yang dibeli masih berada di kota yang sama, maka dapat langsung melakukan proses penggantian nama.
Mengutip NTMC Polri, berikut persyaratan dan alur proses pemindahan kendaraan:
Kondisi Mutasi
BPKB PENDAFTARAN KENDARAAN. Periksa fisik kendaraan. Kuitansi penjualan dilengkapi dengan materai Rp6.000. Pemilik KTP (daerah tujuan). Untuk badan hukum: fotokopi akta pendirian beserta fotokopinya, bukti domisili, surat kuasa yang dibubuhi materai dan ditandatangani oleh pengurus serta dibubuhi stempel badan hukum yang bersangkutan. Untuk instansi pemerintah: surat tugas atau surat kuasa yang dibubuhi materai dan ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi stempel instansi.
Aliran Mutasi
Mengunjungi kantor Sistem Administrasi Terpadu (Samsat) sesuai BPKB pemilik pertama tempat kendaraan didaftarkan. Saat melakukan pemeriksaan fisik untuk mendapatkan pertolongan, pastikan terlebih dahulu hasil pemeriksaan fisik tersebut. Daftarkan berkas ke loket mutasi di luar area. Setelah file keluar, daftarkan ke bagian mutasi. Selesai proses, kembali ke kantor Samsat untuk pengambilan fiskal dan arsip kendaraan. Selanjutnya daftarkan berkas tersebut di kantor Samsat yang bersangkutan.
Biaya Transfer Motor
Besarnya bea balik nama sepeda motor yang perlu dikeluarkan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yaitu Rp 150 ribu untuk kendaraan bermotor roda dua atau tiga dan Rp .250. ribu untuk kendaraan roda empat atau lebih.
Proses Pengalihan Nama
Proses pengembalian nama bertujuan untuk mengubah status kepemilikan surat kendaraan sesuai dengan yang tertulis di STNK.
Ada biaya transfer nama motor yang harus ditanggung oleh calon pemilik. Besaran biaya bervariasi, tergantung kebijakan pemerintah daerah. Namun, perbedaan biaya penggantian nama sepeda motor antar daerah tidak terlalu signifikan.
Untuk mengetahui rincian biaya pengembalian nama sepeda motor per daerah, Anda dapat melakukannya dengan mengakses situs resmi Samsat.
Kembalikan nama STNK
Sebelum ke kantor Samsat untuk pengurusan pengembalian nama motor, ada baiknya Anda menyiapkan beberapa persyaratan dan dokumen yang diminta:
KTP asli dan fotokopi pemilik baru kendaraan. BPKB asli dan fotocopy. STNK asli dan fotocopy. Bukti penjualan kendaraan (dapat berupa kwitansi pembayaran). Faktur dan fotokopi asli.
Setelah syarat dan dokumen disiapkan, Anda akan diminta untuk memproses ulang nama STNK terlebih dahulu dengan mendatangi kantor Samsat sesuai wilayah yang tertera di KTP pemilik baru. Jika proses rename berada di region lain, Anda akan diminta untuk membatalkan file terlebih dahulu. Misalnya Anda ingin melakukan perubahan nama dari Bekasi ke Jakarta. Ekstrak file tersebut ke Samsat Bekasi, lalu kelola kembali namanya menjadi Samsat Jakarta.
Selanjutnya lakukan pemeriksaan fisik kendaraan. Petugas akan memeriksa secara fisik kendaraan baru Anda. Setelah selesai, Anda akan diberikan lembar pemeriksaan fisik. Kemudian, Anda hanya perlu mendaftar di loket di belakang nama STNK, dan menyelesaikan proses pembayaran.
Setelah proses pengembalian nama STNK selesai, Anda bisa melanjutkan proses pengembalian nama BPKB.
Kembalikan nama BPKB
Dokumen-dokumen berikut harus disediakan:
Fotokopi KTP pemilik kendaraan baru. BPKB asli dan fotocopy. Copy STNK yang sudah diganti namanya. Fotokopi Bukti Pembelian Sepeda Motor. Salinan bukti pemeriksaan fisik kendaraan.
Proses pengembalian nama BPKP dilakukan di Kepolisian Daerah (Polda) dengan membawa dokumen persyaratan yang telah disiapkan. Setelah menerima form keterangan nomor antrian dan nama BPKP, petugas yang melayani akan memberikan bukti pembayaran kepada pihak bank. Lakukan pembayaran di loket yang tersedia. Selanjutnya Anda akan diberikan bukti slip setoran beserta stiker yang ditempelkan pada formulir pendaftaran.
Untuk tahap selanjutnya, Anda hanya perlu mengisi formulir pendaftaran balik nama BPKB, menyerahkan formulir dan berkas yang diperlukan kepada petugas, dan mengambil BPKP pada tanggal yang telah ditentukan.
Biaya Pengembalian Sepeda Motor
Setelah kedua proses tersebut selesai, Anda hanya perlu membayar biaya administrasi. Ada sejumlah biaya yang harus ditanggung oleh pemilik baru kendaraan yang membalik nama kendaraan bermotor tersebut.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), berikut tarif PNBP yang harus dibayar.
Pertama, STNK kendaraan roda dua atau tiga untuk pembuatan baru atau perpanjangan Rp 100.000. Kedua, Penerbitan Plat Nomor Kendaraan (TNKB) untuk roda dua atau tiga sebesar Rp 60.000. Sedangkan penerbitan BPKB baik kepemilikan baru maupun perubahan sebesar Rp 225 ribu.
Untuk detail biaya transfer, Anda bisa menggunakan biaya transfer sepeda motor yang dikenakan di wilayah DKI Jakarta yang dikutip dari website bprd.jakarta.go.id sebagai patokannya, yaitu sebagai berikut:
Biaya administrasi Rp 35 ribu. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) Rp 35 ribu. Biaya pembuatan BPKB baru Rp 225 ribu. Biaya pembuatan nomor polisi baru adalah Rp 30.000. Biaya pembuatan STNK adalah Rp 50.000. Biaya balik nama untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) adalah 10%. Namun, tarif dasar yang dikenakan umumnya 2/3 kali tarif Surat Penetapan Pajak Daerah (SKPD). Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 2% untuk penyerahan pertama, diikuti tambahan 5% untuk setiap penyerahan berikutnya.