Pemilik kendaraan roda dua atau roda empat tentunya wajib menyerahkan STNK alias STNK. Biasanya STNK berisi informasi terkait identitas pemilik, identitas kendaraan, masa berlaku, dan informasi lainnya.
STNK digunakan sebagai bukti legalitas kepemilikan dan pengoperasian kendaraan. Seperti namanya, bentuk fisik STNK berbentuk surat dan dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Saat mengemudi, STNK harus dibawa bersama dengan dokumen penting lainnya seperti SIM atau SIM. Oleh karena itu, petugas dari polisi lalu lintas akan memeriksa dokumen tersebut.
Pada artikel kali ini Katadata.co.id akan mengulas STNK lengkap dengan panduan cara perpanjangan STNK online, cara ganti STNK online, dan cara blokir STNK online.
Masih ada yang menganggap STNK dan BPKB adalah dokumen yang sama. Namun, keduanya berbeda.
Mengutip situs Satlantaskukar.net, STNK merupakan dokumen legal kepemilikan kendaraan bermotor. STNK diterbitkan dan dicetak melalui SAMSAT (Sistem Administrasi Terpadu Manunggal), dimana di kantor tersebut terdapat tiga instansi penting yaitu Polri, Khidmat Hasil Wilayah, dan PT Jasa Raharja.
Kendaraan bermotor dinyatakan sah apabila memiliki bukti registrasi dan telah terdaftar. Pembuatan STNK harus berdasarkan data identitas pemilik kendaraan.
Sementara itu, seperti dilansir laman Polri.go.id, BPKB merupakan buku terbitan Satlantas Polri alias Satlantas Polri yang berfungsi sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor. Dasar hukum yang digunakan untuk menerbitkan BPKB antara lain adalah UU RI No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan lain-lain.
Saat membuat atau mendaftarkan BPKB, pemilik kendaraan bermotor akan mendapatkan STNK. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa STNK dan BPKB merupakan dua dokumen yang berbeda.
Tujuan utama BPKB dan STNK adalah membantu polisi mengidentifikasi kendaraan. Jika kendaraan tersebut terlibat kasus kriminal, polisi dapat bergerak cepat untuk menemukan pelakunya melalui identifikasi surat tersebut.
Mengutip situs PPpid.semarangkota.go.id, berikut cara dan prosedur pembuatan STNK baru untuk perorangan:
situasi.
Identitas yang masih berlaku seperti KTP, SIM, KITAS.
Faktur.
PIB (Pemberitahuan Impor Barang).
Sertifikat kendaraan bermotor angkutan penumpang umum.
Sertifikat uji tipe, bukti lulus uji tipe.
Dokumen Jangka
Bukti pemeriksaan fisik kendaraan
Kendaraan bermotor yang telah diubah harus disertai surat keterangan dari badan usaha yang berizin.
Dokumen Tambahan (Diperlukan Persetujuan)
Identitas diri yang masih berlaku dan fotokopi.
STNK dan salinannya.
BPKB dan salinannya.
surat keterangan pemilik kendaraan bermotor yang menyatakan tidak ada perubahan identitas pemilik atau spesifikasi kendaraan bermotor.
Prosedur
Datang ke kantor SAMSAt terdekat dengan syarat lengkap.
Pengisian formulir.
Di loket pendaftaran, persyaratan dan identitas kita sebagai pemilik kendaraan akan diperiksa.
STNK akan diverifikasi dan dicetak menggunakan komputer.
Fixernya Kanit Min Panitera dan Kabid Pajak, akan kami infokan jika sudah selesai.
Bayar ke kasir.
STNK selesai dan akan diserahkan.
Proses Persetujuan oleh Pejabat
Dilakukan secara manual. Sudah termasuk stempel dan tanda tangan.
Bukti retribusi PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ tahun sebelumnya.
Komputasi menggunakan register komputer.
Selain penjelasan di atas, biasanya pembuatan STNK dan BPKB baru akan dikelola oleh distributor yang sah. Meski begitu, tidak ada salahnya untuk mengetahui cara membuat STNK baru.
Berbicara mengenai pembuatan BPKB, berikut langkah-langkah mengurus BPKB yang hilang. Penjelasan lengkapnya adalah sebagai berikut:
KTP asli dan fotokopi, serta surat kuasa (jika diperbolehkan) Identitas resmi dan sah pemilik Membawa STNK dan fotokopi laporan kehilangan Surat pemeriksaan laporan kehilangan bukti pembayaran pajak kendaraan yang masih berlaku Dokumen hasil pemeriksaan fisik kendaraan bermotor Surat keterangan pemilik kendaraan ( tanda tangan di atas materai) Pengumuman bukti di media cetak tiga kali berturut-turut
Itulah cara membuat STNK baru dan menyimpan BPKB yang hilang. Kedua dokumen penting ini direkomendasikan untuk disimpan dengan hati-hati.
Jika STNK dan BPKB hilang atau rusak, tentunya pemilik kendaraan bermotor perlu segera mengurusnya. Perlu diketahui, kedua dokumen tersebut merupakan keabsahan hukum atas kepemilikan kendaraan tersebut.
Dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 disebutkan bahwa setelah membeli kendaraan baru, pemilik wajib menandatangani sekaligus mengurus pencetakan dan penyerahan STNK dan BPKB.
Kemudian, pemilik kendaraan bermotor yang sah harus membayar pajak kendaraan bermotor atau memperpanjang STNK. Setiap lima tahun, plat nomor juga harus diganti.
Saat ini ada dua cara perpanjangan STNK. Pertama, menggunakan cara konvensional yaitu datang langsung ke kantor SAMSAT. Sedangkan yang kedua bisa dilakukan secara online atau daring (dalam jaringan).
Khusus untuk perpanjangan STNK secara online, pemilik dapat mengakses e-Samsat (sesuai wilayah tempat tinggal) dan melalui aplikasi SAMOLNAS. Langkah ini bertujuan untuk meminimalisir kemacetan di kantor SAMSAT, sekaligus mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016, biaya perpanjangan STNK (perpanjangan 5 tahun) akan dikenakan sebesar Rp 200.000. Lalu, biaya approval sekitar Rp 50.000 per tahun. Selain itu, ada biaya tambahan lainnya, misalnya membayar Dana Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sesuai jenis kendaraan.
Dalam peraturan tersebut, khusus untuk kendaraan bermotor roda dua di atas 50 cc sampai dengan 250 cc dan kendaraan bermotor roda tiga dikenakan biaya sebesar Rp36.000. Selanjutnya sepeda motor di atas 250 cc adalah Rp 85.000. Sedangkan untuk kendaraan bermotor dibawah 50 cc tidak dikenakan biaya.
Dirangkum dari berbagai sumber, berikut cara perpanjangan STNK Online melalui aplikasi SAMOLNAS:
Download aplikasi SAMOLNAS di Play Store atau App Store di handphone Anda. Kemudian, isi kolom pendaftaran dan lengkapi identitas Anda. Tekan menu PKB untuk memperbaharui STNK Anda. Setelah itu, pilih menu “Registrasi”. Pilih “Cari”. Menu ini dapat digunakan untuk mengecek jumlah pajak yang terutang. Pilih kota kendaraan sesuai dengan plat nomornya. Pilih Samsat sesuai dengan pertama kali Anda merawat kendaraan. Masukkan nomor polisi kendaraan. Tulis ulang kode captcha pada kotak Data kendaraan yang sudah dibayar, akan ditampilkan jumlah pajak dan denda (jika ada) Minta kode pembayaran Transfer jumlah pajak yang harus dibayar dan simpan bukti pembayaran Tunggu konfirmasi
Meski bisa dilakukan secara online, pemilik kendaraan tetap perlu datang ke kantor SAMSAT dengan membawa dokumen KTP, STNK asli, dan bukti pembayaran. Setelah itu akan diajukan persetujuan STNK baru dan nomor plat baru.
Untuk cara perpanjangan STNK yang kedua secara online, Anda bisa mengakses e-Samsat. Berikut langkah-langkahnya:
Buka halaman e-Samsat berdasarkan wilayah tempat tinggal Isi data kendaraan sesuai STNK Ketik ulang kode captcha yang ada di kotak Klik “Search” Untuk memperbaharui STNK, isi form sesuai kota tempat struk pajak tertagih Pilih Samsat terdekat Pilih layanan pembayaran Klik “Kirim Kode Bayar” dan kode pembayaran akan ditampilkan Bayar sesuai nominal Simpan bukti pembayaran
Mirip dengan cara sebelumnya, pemilik harus membawa dokumen yang diperlukan ke kantor SAMSAT.
Sebagian orang beranggapan bahwa mengurus STNK yang hilang adalah perkara yang rumit. Sehingga, tidak jarang mereka memilih untuk tidak mengurusnya. Padahal, STNK itu perlu dan perlu dijaga dengan baik, karena menyangkut pajak kendaraan.
Mengutip Indonesia.go.id, berikut langkah-langkah mengatasi STNK yang hilang:
Membuat laporan STNK hilang di polsek terdekat Siapkan dokumen lengkap sebagai persyaratan administrasi Datang ke Kantor SAMSAT Mengisi formulir pendaftaran Kelola cek blokir (sertifikat SAMSAT hilang) Berhati-hatilah untuk membuat STNK baru di Loket Pembayaran BBN II. Pajak Kendaraan Bermotor Membayar biaya pembuatan STNK baru Mendapatkan STNK dan SKPD Syarat dan dokumen pengurusan kehilangan STNK Kartu tanda pengenal pemilik kendaraan asli dan fotokopi Fotokopi STNK kehilangan Surat Keterangan kehilangan STNK dari BPKB polisi asli dan fotokopi
Melihat cara mengurus STNK yang hilang di atas, ternyata ada proses yang tidak bisa dilewatkan yaitu pemblokiran STNK. Hal ini dapat dilakukan dengan dua cara yaitu datang ke kantor SAMSAT atau mengelolanya secara online.
Mengutip dari situs Linkaja.id, berikut cara paling mudah memblokir STNK:
Siapkan tanda pengenal diri, misalnya Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemilik Kendaraan (KK) Surat/surat penyerahan STNK atau bukti pembayaran STNK BPKB Jika diwakilkan, harus disertakan surat kuasa dan berkas KTP yang harus diwakilkan Prosedur Pemblokiran STNK Online. Kunjungi situs pajak online lokal di mana Anda hanya perlu mengklik opsi menu PKB. Kemudian pilih juga menu layanan. Akses ke Jenis Layanan Blok Kendaraan. Selanjutnya masukkan/pilih nomor kendaraan atau STNK yang ingin diblokir. Sertakan dokumen pendukung dengan menguploadnya, lalu tekan submit.
Setelah mengikuti langkah-langkah di atas, pemilik kendaraan dapat mengecek statusnya melalui email, atau datang langsung ke kantor SAMSAT. Anda juga bisa melihat langsung situs pajak online daerah.
Demikian pembahasan tentang STNK, mulai dari fungsi STNK, fungsi BPKB, cara perpanjangan, hingga cara blokir STNK. Surat ini sangat penting dan disarankan untuk selalu membawanya. Sebab, dalam operasi pemeriksaan SIM, biasanya petugas kepolisian akan memeriksa STNK dan juga Surat Izin Mengemudi (SIM).